Informasi organisasi  |  Email: [email protected]

Hak dan Kewajiban Anggota

Pembaruan informasi: Pembaruan informasi tersedia melalui sekretariat IAGI Provinsi Aceh.

Setiap anggota IAGI Provinsi Aceh memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.

Hak Anggota

  • Ikut serta dalam kegiatan organisasi.
  • Mendapatkan layanan keanggotaan dan informasi organisasi.
  • Berpendapat dan memberikan suara dalam forum anggota.
  • Mengakses publikasi dan sumber daya keilmuan IAGI.

Kewajiban Anggota

  • Mematuhi kode etik profesi geologi.
  • Membayar iuran keanggotaan sesuai ketentuan.
  • Menjunjung tinggi nama baik organisasi.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.

Pelajari juga AD/ART dan Kode Etik Profesi organisasi.